GURU
Oleh: Hani' Atus Suroya
untuk memenuhi tugas mata
kuliah
Profesi Kegururuan
Pengampu:
Drs. Yusuf Habibi, S.Pd.I M.Pd
A. GURU
Sahabat, sebagian masyarakat mempunyai
pendapat bahwa guru adalah sosok yang mulia, seorang panutan dan menjadi contoh
dalam kehidupan sehari-hari. Semua pendapat itu memang benar. Mirisnya,
akhir-akhir ini banyak pandangan masyarakat yang mulai bergeser bahwa menjadi
guru hanya dijadikan sebagai pekerjaan sampingan karena menjadi guru mendapat
jaminan besar dari pemerintah. Walhasil, dari sekian pendapat tersebut
dibuktikan dengan seringnya ketidkhadiran guru dalam ruang kerja dan sering
terlambat masuk pada jam aktif.
Menurut saya, hal ini menjadi semakin parah jika
benar-benar dari diri seorang pendidik tidak bisa memahami bagaiman fungsi
semestinya. Praduga dari masyarakat menjadi guru memang mudah dan menyenagkan.
Tetapi yang terjadi dilapangan menjadi guru itu mempunyai tanggung jawab besar
dan tekad yang kuat. Dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 juga dijelaskan
pengertian guru yakni Guru adalah pendidik professional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing dan mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini melalui jalur
formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selain mengetahui
pengertian guru, prinsip profesionalisme guru juga perlu diketahui. Dalam UU 14
th 2005 pasal 7 ayat 1 disebutkan:
1. Memiliki bakat, minat,
panggilan jiwa dan idealism.
2. Memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
3. Memiliki kualifikasi akademi
dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4. Memiliki kompetensi yang
diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5. Memiliki tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6. Memperoleh penghasilan yang
ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7. Memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat
8. Memiliki Jaminan Perlindungan
Hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
9. Memiliki organisasi profesi
yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru
B.
Kompetensi yang
harus dimiliki seorang guru ada 4:
1. Pedagogic
2. Kepribadian
3. Sosial
4. Profesionalisme
1. Pedagogik
Kompetensi pedagogic meliputi
pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
·
Memahami peserta didik secara
mendalam memiliki indikator :
·
Prinsip-prinsip
perkembangan kognitif
·
Prinsip-prinsip
kepribadian
·
Mengidentifikasi bekal ajar
awal peserta didik
o Merancang Pembelajaran
(menerapkan teori, metode, strategi, kompetesi dan bahan ajar dalam
melaksanakan pembelajaran)
o Melaksanakan pembelajaran
(menata setting dan latar pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran secara
kondusif.
o Merancang dan melaksanakan
evaluasi pembelajaran
o Mengembangkan peserta peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.
2.
Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal
yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

o Bertindak sesuai
dengan norma hukum
o Bertindak sesuai
dengan norma social
o Bangga sebagai guru
o Memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma

o
Menampilkan
kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki
etos
kerja
o Kepribadian yang arif memiliki
indikator:

o
Kepribadian yang
berwibawa memiliki indikator:
o
Memiliki perilaku
yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan
memiliki perilaku yang disegani.
o
Akhlak Mulia

3.
Kompetensi Sosial
Komampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator:
·
Berkomukasi secara
lisan, tulisan dan isyarat
·
Menggunakan
teknologi dan informasi secara fungsional
·
Bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan dan orang
tua/wali peserta didik
4.
Kompetensi
Profesional
Merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di
sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan
terhadap struktur dan metodologi keilmuannya,
·
Menguasai substansi
keilmuan : memahami materi ajar, struktur, konsep ddan metode keilmuan yang
menuangi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata
pelajaran
·
Menguasai struktur dan metode
keilmuan memiliki indikator: menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian
kritis untuk memperdalam pengetahuan/bidang studi.
C.
Standar Nasional
Pendidikan
Ada 8:
1. Standar Kompetensi lulusan
(Pedoman kelulusan permendikbud 20,21,22)
2. Standar Isi- Lingkup materi
minimal
3. Standar proses- proses
pembelajaran yang dilakukan secara interaktif inspiratif
4. Standar pendidikan dan tenaga
kependidikan
5. Standar sarana dan prasarana
6. Standar Pengelolaan pendidikan
7. Standar Pembiayaan pendidikan
8. Standar Penilaian
pendidikan-hasil belajar
Sumber :
1. Buku Catatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar