Senin, 05 Desember 2016

GURU



GURU
Oleh: Hani' Atus Suroya
untuk memenuhi tugas mata kuliah 
Profesi Kegururuan
Pengampu: 
Drs. Yusuf Habibi, S.Pd.I M.Pd 

A. GURU
  Sahabat, sebagian masyarakat mempunyai pendapat bahwa guru adalah sosok yang mulia, seorang panutan dan menjadi contoh dalam kehidupan sehari-hari. Semua pendapat itu memang benar. Mirisnya, akhir-akhir ini banyak pandangan masyarakat yang mulai bergeser bahwa menjadi guru hanya dijadikan sebagai pekerjaan sampingan karena menjadi guru mendapat jaminan besar dari pemerintah. Walhasil, dari sekian pendapat tersebut dibuktikan dengan seringnya ketidkhadiran guru dalam ruang kerja dan sering terlambat masuk pada jam aktif.
Menurut saya, hal ini menjadi semakin parah jika benar-benar dari diri seorang pendidik tidak bisa memahami bagaiman fungsi semestinya. Praduga dari masyarakat menjadi guru memang mudah dan menyenagkan. Tetapi yang terjadi dilapangan menjadi guru itu mempunyai tanggung jawab besar dan tekad yang kuat. Dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 juga dijelaskan pengertian guru yakni  Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing dan mengarahkan, melatih, menilai,  dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.  Selain mengetahui pengertian guru, prinsip profesionalisme guru juga perlu diketahui. Dalam UU 14 th 2005 pasal 7 ayat 1 disebutkan:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism.
2.  Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
3. Memiliki kualifikasi akademi dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.  Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
8. Memiliki Jaminan Perlindungan Hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru
B.      Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru ada 4:

1.       Pedagogic
2.       Kepribadian
3.       Sosial
4.       Profesionalisme
1.       Pedagogik
Kompetensi pedagogic meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
·                       Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator :
·         Prinsip-prinsip perkembangan kognitif
·         Prinsip-prinsip kepribadian
·          Mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik
o   Merancang Pembelajaran (menerapkan teori, metode, strategi, kompetesi dan bahan ajar dalam melaksanakan pembelajaran)
o   Melaksanakan pembelajaran (menata setting dan latar pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran secara kondusif.
o   Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
o   Mengembangkan peserta peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.
2.       Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
*      Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator :
o   Bertindak sesuai dengan norma hukum
o   Bertindak sesuai dengan norma social
o   Bangga sebagai guru
o   Memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
*      Kepribadian yang dewasa memiliki indikator:
o   Menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki
etos kerja               
o  Kepribadian yang arif memiliki indikator:
*      Menampilkan tindakan yang disarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak
o  Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator:
o  Memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan   
   memiliki perilaku yang disegani.
o   Akhlak Mulia
*      Bertindak religious (Iman dan Takwa, jujur, iklas, suka menolong)
3.       Kompetensi Sosial
Komampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator:
·         Berkomukasi secara lisan, tulisan dan isyarat
·         Menggunakan teknologi dan informasi secara fungsional
·         Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan dan orang tua/wali peserta didik
4.       Kompetensi Profesional
Merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya,
·         Menguasai substansi keilmuan : memahami materi ajar, struktur, konsep ddan metode keilmuan yang menuangi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran
·          Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator: menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/bidang studi.
C.      Standar Nasional Pendidikan
Ada 8:
1.       Standar Kompetensi lulusan (Pedoman kelulusan permendikbud 20,21,22)
2.       Standar Isi- Lingkup materi minimal
3.       Standar proses- proses pembelajaran yang dilakukan secara interaktif inspiratif
4.       Standar pendidikan dan tenaga kependidikan
5.       Standar sarana dan prasarana
6.       Standar Pengelolaan pendidikan
7.       Standar Pembiayaan pendidikan
8.       Standar Penilaian pendidikan-hasil belajar


 Sumber :
1. Buku Catatan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar